Penerapan SNI 19-0428-1998 dan SNI 18-0429-1989 Bagi PPC dalam Petunjuk Pengambilan Contoh Pupuk
Untuk menjamin mutu dan atau keamanan sarana dan produk pertanian, diperlukan pengujian mutu dan/atau keamanan sarana di laboratorium, terhadap contoh yang diambil. Untuk menjamin objektivitas hasil pengujian, contoh yang diambil harus dapat mewakili populasi sarana atau produk pertanian yang diuji. Agar contoh yang diambil dapat dijamin keterwakilan populasinya, diperlukan petugas pengambil contoh yang berkompeten.
Untuk menjamin mutu dan/atau keamanan sarana dan produk pertanian, perlu dipersiapkan infra struktur penunjang, baik berupa perangkat lunak, maupun perangkat kerasnya. Sebagai upaya penyiapan infrastruktur, Kementerian Pertanian telah menyusun beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait sarana maupun produk pertanian.
Kementerian Pertanian telah menginisiasi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pengawasan Pertanian Bidang Pengambilan Contoh. Petugas Pengambil Contoh, yang selanjutnya disingkat PPC adalah Petugas yang ditunjuk untuk melakukan tugas pengambilan contoh berdasarkan kompetensi di bidang pengambilan contoh. Contoh atau sampel yang terpilih seharusnya dapat memberi informasi tentang karakteristik dari barang/bahan tersebut secara keseluruhan. Contoh diperlukan berkaitan dengan kegiatan antara lain untuk keperluan transaksi, pengujian, pengendalian proses produksi, sertifikasi produk, audit, jaminan mutu (QC) produk akhir, dan lainnya. Contoh Padatan adalah contoh yang merupakan contoh padat yang memiliki bentuk. Contoh Semi padatan adalah contoh yang merupakan contoh padat tetapi tidak memiliki bentuk atau berbentuk serbuk. Contoh Cairan adalah contoh yang terbuat dari cairan.
Kompetensi Petugas Pengambil Contoh adalah
1. Memahami dan mempraktekkan prinsip, teknik dan metode pengambilan contoh dalam berbagai bentuk (padat, semipadat, cair) untuk kebutuhan berbagai jenis pengujian.
2. Memahami produk yang disampling (karakteristik, proses produksi, penyimpanan, dan pengemasan).
Kualifikasi Petugas Pengambil Contoh adalah
1. Memenuhi syarat pendidikan minimal, pelatihan, dan pengalaman kerja.
2. Kualifikasi PPC ditetapkan oleh organisasi yang menugaskannya
Petugas Pengambil Contoh harus memiliki
1. Komitmen yaitu sesuai ketentuan regulator/badan berwenang), dan benar sesuai: Skema sertifikasi, SNI 19-0428-1998, SNI 19-0429-1989 dan SNI produk.
2. Tidak berpihak (Impartiality) yaitu bijak tanpa dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan lain (tidak berpihak).
3. Sikap yaitu sikap teliti, cermat, hati-hati.
4. Pengetahuan produk yaitu Mengenal produk dan pengetahuan mengapa melakukan pengambilan contoh dengan cara tersebut
Tujuan kegiatan mengambil contoh adalah mengambil sejumlah atau sebagian bahan atau barang yang dilakukan dengan menggunakan metode tertentu sehingga bagian barang atau bahan yang diambil bersifat mewakili (representatif) terhadap keseluruhan barang atau bahan (populasi). Contoh (sampel) yang mewakili adalah suatu sampel yang diperoleh dengan menggunakan teknik sampling yang sesuai.
Teknik sampling yang digunakan harus dapat menjamin tercapainya pengambilan contoh yang representatif, sehingga teknik sampling tersebut didasarkan pada aplikasi ilmu statistik. Untuk menjamin keberhasilan dan mengurangi keragaman hasil, maka metode yang digunakan, peralatan dan tata cara dalam pengambilan contoh distandarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI 19-0428-1998 Petunjuk pengambilan contoh padatan dan SNI 19-0429-1989 Petunjuk pengambilan contoh cairan dan semi padat.